DPR Perjuangkan Akses dan Alat Bantu Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Komisi VIII DPR RI berupaya agar penyandang disabilitas mendapatkan akses kesehatan dan alat bantu kesehatan dengan mudah dan bermutu. Hal ini diharapkan dapat diatur dalam RUU tentang Penyandang Disabilitas yang sedang dibahas bersama pemerintah.
“Kami berusaha dengan UU ini, bahwa itu menjadi sebuah kewajiban bagi pemerintah untuk menyiapkan, dan di-cover oleh BPJS, sehingga masyarakat khususnya penyandang disabilitas bisa mengakses dengan mudah kebutuhan mereka,” kata anggota Komisi VIII Desy Ratnasari usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senian (25/1/16).
Ia menambahkan saat ini pemhasanan RUU tentang Penyandang Disabilitas memasuki tahapan pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Seluruh perwakilan fraksi saling adu argumentasi dengan pemerintah yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV ini menyebut pemerintah sudah sepatutnya memberikan layanan seperti obat-obatan yang bermutu dan mudah diakses. Selain itu alat kesehatan seperti, alat bantu dengar, kaki palsu maupun tongkat yang selama ini belum bisa di-cover oleh BPJS.
Politisi Fraksi PAN ini mengaku menerima banyak sekali masukan dari penyandang disabilitas yang belum terbantu untuk mendapatkan obat-obatan dan alat bantu yang bermutu. Baginya ini adalah aspirasi masyarakat, yang membutuhkan perlengkapan pendukung yang akan digunakan seumur hidup. (as/iky)/foto:kresno/parle/iw.